Jumat, 31 Desember 2010

Perayaan Tahun Baru

Tatkala lembaran kalender tinggal tersisa 1 lembar saja, dan angka-angka di dalamnya sudah berkepala dua, kebanyakan orang mulai sibuk mempersiapkan gegap gempita datangnya tahun baru masehi. Penjaja terompet bertebaran di pinggir-pinggir jalan. Toko-toko dan pusat perbelanjaan saling bersaing dengan membandrol diskon besar-besaran khusus tahun baru. Lalu, bagaimana islam memandang perayaan tahun baru ini?

Telah diketahui semua orang bahwa perayaan tahun baru masehi bukanlah kebudayaan islam. Bahkan kebudayaan ini berasal dari kebudayaan non muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya untuk, meninggalkan dan menjauhi perayaan-perayaan terutama yang berulang pada setiap tahunnya (’Ied) yang berasal dari non muslim. Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini ?” Mereka menjawab, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah.” Lantas beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (HR. Abu Dawud)

Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.” (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarah hadits no. 3512)

Kemudian Allah juga mengisyaratkan hal yang sama. Allah Ta’ala menjelaskan ciri-ciri ‘Ibadur Rahman (hamba-hamba Allah yang beriman):

والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما

Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72)

Sebagian ulama seperti Rabi’ bin Annas rahimahullah menafsirkan الزور (az zuur) pada ayat diatas dengan “hari-hari besar kaum musyrikin” (Lihat Mukhtashor Al Iqtidho‘)

Maka, sikap hamba-hamba Allah yang beriman terhadap perayaan orang-orang non muslim adalah tidak mengikutinya, namun berlalu saja dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim. Maka juga termasuk bentuk merayakan seperti menghadiri, atau minimal hanya membeli terompet saja untuk merayakannya, hal ini bertentangan dengan ayat diatas dan patut diragukan keimanannya.

Islam Melarang Tabdzir

Dalam merayakan tahun baru, tentu ada biaya yang dikeluarkan. Bahkan, sampai-sampai ada yang menghabiskan uang 1 sampai 2 milyar hanya untuk mengadakan acara peringatan pergantian tahun!?! Padahal acara tersebut tidak memiliki manfaat yang begitu berarti, baik untuk kebutuhan duniawi apalagi kebutuhan ukhrowi. Maka acara seperti ini dalam syariat islam dinilai sebagai acara yang sia-sia saja. Sehingga menghamburkan banyak harta dalam acara seperti ini adalah termasuk menyia-nyiakan harta, atau disebut juga tabdzir, Allah melarang perbuatan tersebut dan mengecam pelakunya yang disebut mubadzir.

Allah Ta’ala berfirman:

إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا

Artinya:
“Sesungguhnya para mubadzir (pemboros) itu adalah saudara-saudara dari setan. Dan setan itu adalah makhluk yang ingkar terhadap Rabb-nya.” (Qs. Al Isra: 27)

Allah Ta’ala tidak mencintai orang-orang yang memboroskan harta. Sedangkan uang yang digunakan untuk perayaan tahun baru adalah termasuk perkara membuang-buang harta. Maka seorang muslim yang baik tidak akan mau dengan mudah membuang-buang harta hanyanya untuk perayaan semacam ini yang sama sekali tidak akan menambah kemuliaannya di dunia maupun di akhirat.

Islam Melarang Bergadang Tanpa Manfaat

Pada malam tahun baru, kebanyakan orang akan menunda jam tidur mereka demi menunggu hingga pukul 12 malam, dimana terjadi pergantian tahun masehi. Mereka isi waktu tersebut dengan bersenang-senang, ngobrol, konvoi keliling kota, dan banyak hal yang tidak bermanfaat yang dilakukan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci ngobrol-ngobrol atau kegiatan tak berguna lainnya yang dilakukan setelah selesai shalat isya. Jika tidak ada kepentingan, Rasulullah menganjurkan untuk langsung tidur, agar dapat bangun di malam hari untuk beribadah.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kepada kami tercelanya mengobrol sesudah shalat ‘lsya.’” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Islam sebagai agama yang penuh rahmah, melarang umatnya untuk bergadang tanpa manfaat. ‏

Juga diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengobrol (pada malam hari) kecuali dua orang; Orang yang akan shalat atau musafir.” (HR. Ahmad)

Maka orang yang begadang, menghabiskan malamnya untuk menunggu dan menikmati tahun baru, telah melanggar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas. Dengan begadang, mereka melalaikan shalat malam, berdzikir pada Allah Ta’ala, di pagi hari pun kesiangan dan telat melaksanakan sholat shubuh. Sungguh, banyak sekali kerugian akibat dari mengikuti perayaan tahun baru ini.

Sedikit uraian diatas semoga dapat dijadikan sebagai renungan bagi kita untuk berpikir seribu kali sebelum mengikuti dan menghadiri acara perayaan tahun baru. Karena selain terdapat larangan untuk mengikutinya, juga terdapat kerugian yang besar akibat dari mengikutinya. Wallahu’alam.

Baca selengkapnya......

APAKAH SIFAT KANAAH DAN ZAID

Sifat Khanaah - ialah rasa dapat berpada dengan apa harta atau kehidupan yang ada pada mereka. Sifat ini dapat dirasakan oleh hati mereka oleh kerana kebersehan hati mereka. Adapun hati kotor orang awam yang umpama kita ini maka jauh sekali dapat mengecap rasa sifat umpama itu.Oleh itu jauhlah bezanya hati kita yang bersifat tamak kepada keduniaan ini dengan hati orang yang bernafsu mulhamah. Dengan hal demikian kanaah bukanlah satu sifat yang dapat ditiru-tiru oleh sebarang orang kerana ia datang daripada benih hati berseh dan suci. Dan hati suci seumpama ini memanglah memandang kehidupan dunia ini sabagai pekara gampang sahaja.

Oleh sebab itu mereka tidak berasa susah, tidak sebagaimana hati orang kotor yang bersifat tamak. Demikianlah pula khanaah satu sifat budi yang mulia dan sangat berharga. Kepada orang khanaah bukan lah bererti terhalang mencari harta benda tetapi mereka mencari harta tidak kerana lain melainkan memenuhi kehendak kebajikan dan keredaan Allah, berlainan dengan kehendak kita untuk memenuhi kehendak-kehendak kepuasan nafsu.

Sifat Zahid - ialah satu sifat budi yang mulia dan sangat berharga mahal iaitu bahawa dapat dirasakan oleh hati orang sufi perasaan tumpul nafsu atau tidak pecah selera kepada pekara-pekara keduniaan. Berlainan dengan orang awam yang berhati sifat tamak.

Insan bersifat zahid ini tidak mengambil melainkan pengambilan itu adalah sebagai sambil lewa sahaja. Tidak di carinya dunia melainkan untuk memenuhi kehendak-kehendak kebajikan dan keredaan Allah jua. Mereka memandang harta dunia ini sebagai amanah Allah dimuka bumi ini, mereka letakan nya pada tempatnya, mereka tidak mengunakan amanah Allah untuk kepuasan nafsu yang tidak mengenal batas batas keredaan Allah.

Lihat lah gambaran mulia sifat zahid sebagaimana yang ditunjukan contohnya oleh sahabat Nabi, Abu Bakar Al-Siddik iaitu ketika Nabi melancarkan pungutan kilat untuk memenuhi satu tabung peperangan. Abu Bakar menderma seluruh hartanya dengan tidak ketingalan sedikit pun, lalu Nabi bertanya kepadanya: " Tidakkah ada ketinggalan sedikit harta kepada kamu?" Abu Bakar menjawab: " Ya rasulullah, yang tinggal disisi saya ialah Allah dan Rasul jua"

Wah……..! bukan main sifat kezahidan dilakukan oleh Abu Bakar ketika negara menghadapi kecemasan ekonomi. Pendek kata sifat zahid umpama ini perlu dijadikan sebagai alat dinamik untuk tujuan-tujuan kecemasan pada waktu-waktu tertentu. Malah sifat zahid adalah musuk ketat kepada sifat kedekut, tindas menindas dan penghisap darah.

Baca selengkapnya......

Minggu, 26 Desember 2010

Model Atom Mekanika Kuantum

Model Atom Mekanika Kuantum

Sebelumnya kita sudah membahas tentang dualisme gelombang-partikel yang menyatakan bahwa sebuah objek dapat berperilaku baik sebagai gelombang maupun partikel. dalam skala atomik, elektron dapat kita tinjau sebagai gejala gelombang yang tidak memiliki posisi tertentu di dalam ruang. Posisi sebuah elektron diwakili oleh kebolehjadian atau peluang terbesar ditemukannya elektron di dalam ruang.

Demi mendapatkan penjelasan yang lengkap dan umum dari struktur atom, prinsip dualisme gelombang-partikel digunakan. Di sini gerak elektron digambarkan sebagai sebuah gejala gelombang. Persamaan dinamika Newton yang sedianya digunakan untuk menjelaskan gerak elektron digantikan oleh persamaan Schrodinger yang menyatakan fungsi gelombang untuk elektron. Model atom yang didasarkan pada prinsip ini disebut model atom mekanika kuantum.

posisi dan keberadaan elektron di dalam atom dinyatakan sebagai peluang terbesar elektron di dalam atom

posisi dan keberadaan elektron di dalam atom dinyatakan sebagai peluang terbesar elektron di dalam atom

Persamaan Schrodinger untuk elektron di dalam atom dapat memberikan solusi yang dapat diterima apabila ditetapkan bilangan bulat untuk tiga parameter yang berbeda yang menghasilkan tiga bilangan kuantum. Ketiga bilangan kuantum ini adalah bilangan kuantum utama, orbital, dan magnetik. Jadi, gambaran elektron di dalam atom diwakili oleh seperangkat bilangan kuantum ini.Bilangan Kuantum Utama

Dalam model atom Bohr, elektron dikatakan berada di dalam lintasan stasioner dengan tingkat energi tertentu. Tingkat energi ini berkaitan dengan bilangan kuantum utama dari elektron. Bilangan kuantum utama dinyatakan dengan lambang n sebagaimana tingkat energi elektron pada lintasan atau kulit ke-n. untuk atom hidrogen, sebagaimana dalam model atom Bohr, elektron pada kulit ke-n memiliki energi sebesar

bilkuantum01Adapun untuk atom berelektron banyak (terdiri atas lebih dari satu elektron), energi elektron pada kulit ke-n adalah

bilkuantum02Dimana Z adalah nomor atom. Nilai-nilai bilangan kuantum utama n adalah bilangan bulat mulai dari 1.

n = 1, 2, 3, 4, ….

Bisa dikatakan bahwa bilangan kuantum utama berkaitan dengan kulit elektron di dalam atom. Bilangan kuantum utama membatasi jumlah elektron yang dapat menempati satu lintasan atau kulit berdasarkan persamaan berikut.

Jumlah maksimum elektron pada kulit ke-n adalah 2n2

Bilangan Kuantum Orbital

Elektron yang bergerak mengelilingi inti atom memiliki momentum sudut. Efek Zeeman yang teramati ketika atom berada di dalam medan magnet berkaitan dengan orientasi atau arah momentum sudut dari gerak elektron mengelilingi inti atom. Terpecahnya garis spektum atomik menandakan orientasi momentum sudut elektron yang berbeda ketika elektron berada di dalam medan magnet.

zeeman_8k_400_3001Tiap orientasi momentum sudut elektron memiliki tingkat energi yang berbeda. Meskipun kecil perbedaan tingkat energi akan teramati apabila atom berada di dalam medan magnet. Momentum sudut elektron dapat dinyatakan sebagai

bilkuantum03Dimana

bilkuantum04Bilangan l disebut bilangan kuantum orbital. Jadi, bilangan kuantum orbital l menentukan besar momentum sudut elektron. Nilai bilangan kuantum orbital l adalah

l = 0, 1, 2, 3, … (n – 1)

misalnya, untuk n = 2, nilai l yang diperbolehkan adalah l = 0 dan l = 1.

Bilangan Kuantum Magnetik

Momentum sudut elektron L merupakan sebuah vektor. Jika vektor momentum sudut L diproyeksikan ke arah sumbu yang tegak atau sumbu-z secara tiga dimensi akan didapatkan besar komponen momentum sudut arah sumbu-z dinyatakan sebagai Lz. bilangan bulat yang berkaitan dengan besar Lz adalah m. bilangan ini disebut bilangan kuantum magnetik. Karena besar Lz bergantung pada besar momentum sudut elektron L, maka nilai m juga berkaitan dengan nilai l.

m = −l, … , 0, … , +l

misalnya, untuk nilai l = 1, nilai m yang diperbolehkan adalah −1, 0, +1.

Gambar

Bilangan Kuantum Spin

Bilangan kuantum spin diperlukan untuk menjelaskan efek Zeeman anomali. Anomali ini berupa terpecahnya garis spektrum menjadi lebih banyak garis dibanding yang diperkirakan. Jika efek Zeeman disebabkan oleh adanya medan magnet eksternal, maka efek Zeeman anomali disebabkan oleh rotasi dari elektron pada porosnya. Rotasi atau spin elektron menghasilkan momentum sudut intrinsik elektron. Momentum sudut spin juga mempunyai dua orientasi yang berbeda, yaitu spin atas dan spin bawah. Tiap orientasi spin elektron memiliki energi yang berbeda tipis sehingga terlihat sebagai garis spektrum yang terpisah.

garis spektra atom yang terpisah di dalam medan magnet berasal dari spin elektron

garis spektra atom yang terpisah di dalam medan magnet berasal dari spin elektron

Spin elektron diwakili oleh bilangan kuantum tersendiri yang disebut bilangan kuantum magnetik spin (atau biasa disebut spin saja). Nilai bilangan kuantum spin hanya boleh satu dari dua nilai +½ atau −½. jika ms adalah bilangan kuantum spin, komponen momentum sudut arah sumbu-z dituliskan sebagai

Sz = msћ

Dimana

bilkuantum05

Spin ke atas dinyatakan dengan

bilkuantum06

Spin ke bawah dinyatakan dengan

bilkuantum07

Atom Berelektron Banyak

Model atom mekanika kuantum dapat digunakan untuk menggambarkan struktur atom untuk atom berelektron banyak. Posisi atau keadaan elektron di dalam atom dapat dinyatakan menggunakan seperangkat (empat) bilangan kuantum. Misalnya, elektron dengan bilangan kuantum n = 2, l = 1, m = −1 dan ms = −½ menyatakan sebuah elektron pada kulit L, subkulit p, orbital −1 dengan arah spin ke bawah.

Baca selengkapnya......

Sabtu, 25 Desember 2010

Hukum Menyambung Rambut dan Rebonding

Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.

Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: “Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.” Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini. Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung. Aisyah meriwayatkan: “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari) Asma’ juga pernah meriwayatkan: “Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (Riwayat Bukhari) Said bin al-Musayib meriwayatkan: “Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).” Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: “Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara).” (Riwayat Bukhari) Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.: “Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Jamaah sahabat) Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud yang mengatakan “… perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah.” Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan: “Tidak mengapa kamu memakai benang.” Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.

Baca selengkapnya......

Hukum Rokok/Merokok

Tumbuhan yang dikenal dengan nama tembakau atau sigaret (ad dukhan atau asy-syijar) baru dikenal pada akhir abad kesepuluh Hijriyah. Dan semenjak masyarakat mengkonsumsinya sebagai bahan isapan mendorong para ulama pada jaman itu untuk mengangkatnya sebagai bahan kajian fiqih agar terjadi kejelasan hukum halal dan haramnya.

Topik ini relatif menjadi wacana yang baru sehingga belum ada ketetapan hukum syariah dari para fuqaha klasik dalam berbagai mazhab di samping belum sempurnanya gambaran tentang substansi masalah dan dampak rokok berdasarkan riset kesehatan yang akurat. Maka wajar setelah itu terjadilah perbedaan pendapat dari berbagai mazhab fiqih tentang masalah ini, sebagian berpendapat haram, sebagian berpendapat makruh, sebagian lagi mengatakan boleh (mubah) dan terutama para ulama yang terlanjur mengkonsumsinya, dan sebagian lagi tidak memberi hukum secara mutlak, tetapi menetapkan hukumnya secara rinci. Bahkan sebagian lagi dari mereka berdiam diri, tidak mau membicarakannya.

Sesungguhnya perbedaan ini timbul karena dimensi waktu yang berbeda, dan bukan karena perbedaan dalil dan alasan. Mereka memperbolehkan merokok karena belum menemukan secara pasti bahaya yang timbul akibat rokok.Dalam buku ?Fikih Kesehatan?, ?penulis Drs. Ahsin W. Alhafidz, M.A., menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada fatwa yang mengharamkan ataupun menghalalkan merokok karena tidak ada petunjuk-petunjuk langsung dari Al Qur?an, hadist-hadist Nabi Muhammad saw., maupun dari pendapat mazhab yang benar-benar langsung menetapkan hukum merokok. Dalam hal ini, hukum merokok tidak dijelaskan secara langsung seperti hukum minuman keras (bir dan sejenisnya), baik bagi peminum maupun Penjual, yaitu jelas haram. Sehubungan dengan hal itu, kita dapat mengkaji firman Allah swt. dalam ayat berikut ini :

?Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.? (QS. Al-Ma?idah [5]:90)

?

Namun dalam referensi yang lain, buku ?Mukjizat Kedokteran Nabi? oleh Mahir Hasan Mahmud dengan judul aslinya ?Al-Thib al-Badil, al-Tsimar wa al-A?syab al-waridat fi Al-Qur?an al-Karim wa al-Sunnah al-Nabawiyah? terkait DAMPAK BEBERAPA KEBIASAAN BURUK TERHADAP KESEHATAN MANUSIA (Minuman Memabukkan dan Merokok), Dr. Deviz, seorang ahli makanan internasional dalam bukunya berjudul ?Sajian atau Porsi Sehat? mengatakan bahwa orang-orang di Barat benar-benar sangat menyedihkan, kita bernafsu dengan minuman memabukkan dan rokok. Rokok dan khamar bukan makanan untuk manusia, bahkan keduanya adalah penyakit dahsyat.

?

Disinilah kita mendapati hukum Allah yang mengharamkan khamar sejak 14 abad yang lalu, sebelum manusia mengetahui mudharat-mudharatnya yang fatal bagi manusia. Sebagaimana telah di fatwakan oleh mayoritas ulama mengenai keharaman rokok.

Benarlah sabda Rasulullah saw., yang sangat manusiawi melalui sabdanya, ?Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan adalah menakutkan, maka meminum sedikit pun darinya adalah haram.? (HR Abu Daud dan Tirmidzi dalam kitab ?Shahih al-Jami al-Shagir)

Meminum khamar dianalogikan dengan hukum merokok, simaklah firman Allah berikut ini, ?Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.? (QS.[50]:37)

Dalam menetapkan haram atau makruhnya suatu perkara, hukum Islam tidak hanya berdasar pada nash (teks dalil) yang khusus menjelaskan suatu masalah. Berbagai konsideran hukum dan kaidah-kaidah umum syariah menjadi indikator penting dalam menetapkan hukum dengan menimbang mudharat dan manfaatnya. Sebenarnya kegamangan sementara kalangan untuk mengharamkan rokok karena melihat bahwa manfaat rokok sangat banyak dan hanya sedikit menimbulkan mudharat. Padahal penetapan adanya bahaya (mudharat) rokok dari aspek kesehatan diri dan lingkungan serta kadarnya bukan merupakan otoritas dan tugas ulama fiqih melainkan merupakan otoritas (kewenangan) para ahli medis dan ahli kimia karena merekalah yang paling ahli dan mengetahuinya (QS. Al-Furqon:59 dan Fathir:14).

?

* Merokok Hukumnya Mubah,

Merokok hukumnya mubah, di antara yang berpendapat (tidak ada pahala dan tidak ada dosa bagi yang merokok) ialah Syeh Imam Aly al-ajhury al-Maliky dan Syeh Imam Abdul Ghony al-Nablsy (pengarang kitab Al-Shulhu bainal Ikhwan fi Ibahati Syurbi al-Dukhon) dan Syeh Imam Mar?iy bin Yusuf al-Karmy al-Maqdisy (pengarang kitab Ghoyah al-Muntaha).

Alasannya, yang berwenang menetapkan halal atau haram segala sesuatu adalah Allah SWT dan Rasul-Nya, padahal tidak ada nash Alquran dan hadis yang secara jelas menerangkan hukum merokok. Rasulullah saw.,bersabda : ?Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan yang haram adalah sesuatu yang diharamkan Allah dalam Kitab-Nya, sedang yang tidak disebut di (keduanya) maka dimaafkan bagimu.? (HR.Tirmidzi). Maka, hukum merokok dikembalikan kepada hukum asal. Rokok tidak memabukkan dan tidak melemaskan (tidak muskir dan tidak muftir), bahkan sebagian orang ada yang menjadi lebih bersemangat setelah merokok.

Rasulullah saw. bersabda : ?Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sesuatu maka janganlah kamu menyia-nyiakannya dan Allah membatasi sesuatu dengan batasan maka janganlah kamu melanggarnya. Dan ia diamkan sesuatu sebagai rahmat untukmu bukan karena lupa, maka janganlah kamu bertanya tentangnya.? (HR.Ahmad)

Bahaya merokok bersifat nisbi, yakni jika ada orang yang menerima bahaya yang dipastikan karena merokok, maka haram baginya merokok, akan tetapi hukum haram itu tidak berlaku bagi semua orang, sebab ternyata tidak semua orang yang merokok mendapat bahaya, bahkan ada orang yang mendapat manfaat dari rokok.

Sebagaimana halnya madu yang menurut Alquran dan hadis merupakan obat (syifa), namun bagi orang yang berpenyakit diabet parah madu itu berbahaya, maka bagi dia madu itu haram. Akan tetapi hukum haram tersebut tidak berlaku bagi semua orang.

?

* Merokok Hukumnya Makruh

Sesuatu yang membahayakan tetapi tidak memabukkan sedang halal atau haramnya tidak dijelaskan dalam Al Qur?an dan Sunnah, maka dalam Islam disebut makruh. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam apabilan ditanya tentang sesuatu kasus, maka mereka menjawab : ?Ini makruh, atau tidak apa-apa?. Tetapi untuk mengatakan ini halal itu haram, bagi mereka merupakan suatu yang berat.

Merokok hukumnya makruh, kebanyakan ulama dari mazhab Syafi?i dan Hanafi menyatakan bahwa merokok hukumnya makruh, dengan alasan seperti yang dikemukakan oleh yang menyatakan mubah; ditambah dengan alasan kemakruhan, yaitu merokok menyebabkan bau tidak sedap; hal itu diidentikkan dengan makruhnya bau tidak sedap karena makan bawang, hal yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, maka rokok? menurut syara? dimakruhkan karena tiga hal, yaitu :

v? karena membahayakan kesehatan

v? karena melenyapkan harta tanpa faedah

v? karena merokok mendorong untuk menjadi pecandu, satu hal yang dapat membahayakan puasa atau ibadah.

?

* Merokok Hukumnya Haram

Sebagian besar ulama dunia menetapkan keharamannya melalui berbagai risalah dan buku yang ditulis mengenai hukum rokok di antaranya; Syeikh Abdul Qadir Ahmad ?Atha dalam bukunya ?Hadza Halal wa Hadza Haram? atau Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam berbagai tulisannya seperti di ?al-Halal wal Haram fil Islam?. Para ulama Timur Tengah khususnya Najed pada umumnya mengharamkan rokok, lebih-lebih bila yang melakukannya adalah ulama dan tokoh Islam (lihat berbagai risalah yang diterbitkan Darul Ifta? Saudi Arabia dari berbagai ulama). Syekh Muhammad Ibnu Mani?, pemuka ulama Qatar berkata di dalam catatan pinggirnya untuk kitab Ghayatul Muntaha, (II/332), sebagai berikut: ?Pendapat yang membolehkan rokok adalah pendapat orang yang ngawur sehingga tidak perlu dihiraukan. Sebab, di antara mudharat yang ditimbulkannya secara jelas ialah merusak badan, menimbulkan bau yang kurang sedap dan mengganggu orang lain, serta dapat menghambur-hamburkan harta tanpa ada gunanya. Maka janganlah Anda terpedaya oleh omongan orang-orang yang menganggapnya halal. Sebab, siapapun boleh diambil atau ditolak perkataannya?.

Di antara ulama yang secara tegas mengharamkan dan melarang merokok ialah Syekhul Islam Ahmad As-Sanhuri Al-Bahuti al Hambali, dan dari kalangan mazhab Maliki ialah Ibrahim Al-Laqqani (keduanya dari Mesir); Abdul Ghats Al Qasysy Al Maliki (dari Maroko); Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur?an; dan Al Arabi Al Ghazzi Al?Amiri As Syafii (dari Damaskus); Ibrahim bin Jam?an dan muridnya Abu Bakar bin Al Adhal (dari Yaman); Abdul Malik Al-Ishami dan muridnya Muhammad bin ?Allamah, serta Sayyid Umar Khawajah, Isa Asy Syahwai Al Hanafi, Makki bin Faruh Al Makki, dan Sayid Sa?ad Al Balkhi Al Madani (dari Turki), Ibnu Taimiyyah dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.' (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.' (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, 'Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.'

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;

1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.

2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), 'Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.' (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.' (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu. (Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini)


2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur?an menyatakan, ?Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).? (QS.al-A?raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.


3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.


4. Dr Yusuf Qardhawi

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ?Halal & Haram dalam Islam?. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.


5. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini. Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh. Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok. Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.


Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan

karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih besar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?


6. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (VII/503) menetapkan haramnya memakan sesuatu yang menimbulkan mudharat berdasarkan nash umum. Beliau mengatakan bahwa segala sesuatu yang membahayakan adalah haram berdasarkan sabda Nabi saw: ?Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu?. Maka menurutnya, barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik; dan barangsiapa yang tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik kepada segala sesuatu itu.?

Merokok sebenarnya dapat dikategorikan perbuatan isrof yang diharamkan Islam, sebab menurut Imam Ibnu Hazm yang dimaksud isrof itu adalah dapat berupa: menafkahkan harta untuk sesuatu yang diharamkan Allah swt sedikit maupun banyak; berbuat boros pada sesuatu yang tidak diperlukan, yang menghabiskan kekayaannya; menghambur-hamburkan harta secara sia-sia, meskipun dalam jumlah kecil. Allah berfirman:??dan janganlah kamu berlebih-lebihan (israf). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.? (QS. Al An?am:141)

Baca selengkapnya......

Jumat, 24 Desember 2010

Pandangan Islam tentang Yesus

Pandangan Islam tentang Yesus sangatlah berbeda dengan ajaran Kristen. Yesus Kristus biasa disebut dengan nama Isa al-Masih. Orang-orang Islam mempercayai Isa Al Masih hanya sebagai seorang nabi dan rasul (makna rasul di dalam Islam berbeda dengan maknanya di dalam Kristen, lihat artikel tentang nabi). Dalam ajaran Islam, ia termasuk salah satu nabi-nabi termasuk rasul Ulul Azmi, karena kesabaran dan ketabahannya dalam mendakwahkan tauhid.Perbedaan hanya memberikan pertentangan dan pertikaian, namun jika kita dapat membuka pikiran dan melihat perbedaan seperti melihat luasnya cakrawala, maka kita telah mengambil satu tindakan yang bijak. Inilah beberapa kepercayaan yang lain dianut ummat Islam mengenai Yesus yang menjadi perbedaan tersebut:

* Silsilah Isa tersambung dari Ibrahim melalui putranya Ishak.
* Yesus adalah salah satu nabi yang tergolong dalam ulul azmi, yakni nabi dan rasul yang memiliki kedudukan tinggi/istimewa bersama dengan Muhammad, Ibrahim, Musa dan Nuh.
* Yesus hanya diutus khusus untuk kaum Bani Israil.
* Yesus bukanlah Tuhan maupun anak Tuhan, melainkan salah seorang manusia biasa yang diangkat menjadi nabi dan rasul, sebagaimana juga setiap nabi lain yang diutus pada masing-masing kaum.
* Kelahiran Yesus terjadi dengan ajaib, tanpa ayah biologis, atas kekuasaan Tuhan. Ibunya yang bernama Maryam, adalah dari golongan mereka yang suci dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan.
* Yesus memiliki beberapa keajaiban atas kekuasaan Tuhan. Di samping kelahirannya, Ia mampu berbicara saat berumur hanya beberapa hari, Ia berbicara dan membela Ibunya dari tuduhan perzinaan. Dalam Qur'an juga diceritakan saat Ia menghidupkan orang yang sudah mati, menyembuhkan kebutaan dan lepra.
* Yesus menerima wahyu dari Tuhan yakni Injil (merujuk pada perjanjian baru agama kristen), namun versi yang dimiliki oleh umat kristiani saat ini, menurut umat Islam telah berubah dari versi aslinya. Beberapa pendapat dalam Islam menyebutkan bahwa Injil Barnabas adalah versi Injil paling akurat yang ada saat ini.
* Yesus tidaklah dibunuh maupun disalib, Tuhan membuatnya terlihat seperti itu untuk mengelabui musuh-musuhnya. Terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa salah seorang musuhnya diserupakan dengan dia, sedangkan Isa sendiri diangkat langsung ke surga dan musuhnya yang diserupakan tadi adalah orang yang disalib. Sementara pendapat lain (antara lain Ahmad Deedat dengan bersumber dari Alkitab) mengatakan bahwa Isa benar-benar disalib namun tidak hingga mati kemudian diangkat ke surga. Terdapat pula pendapat lain yang mengatakan bahwa yang disalib oleh tentara Roma bukan Isa melainkan salah seorang pengikutnya yaitu Yudas Iskariot.
* Yesus masih hidup dan berada di surga, suatu hari Ia akan datang kembali ke bumi untuk melawan Dajjal (atau Antikristus dalam agama kristen) dan merupakan salah satu tanda-tanda dekatnya akhir zaman.
* Yesus bukan merupakan penebus dosa manusia, Islam menolak konsep dosa turunan dan menganut konsep bahwa setiap manusia bertanggung jawab dan akan diadili atas perbuatannya sendiri

Baca selengkapnya......

Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain

Di masa lalu umat Islam jauh lebih kuat dan besar dari umat Kristiani. Bahkan tempat-tempat bersejarah yang dianggap sebagai tempat lahirnya nabi Isa sejak masa khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sudah berada di tangan umat Islam bahkan hingga pertengahan abad 20. Sebaliknya, umat kristiani tidak pernah lebih besar dari umat Islam. Kemajuan barat di dua abad terakhir ini tidak bisa diklaim sebagai prestasi agama kristen, bahkan justru sebaliknya. Barat bisa maju peradabannya ketika mereka terbebas dari kungkungan gereja. Maka sepanjang 14 abad, pandangan muslim kepada pemeluk agama nasrani agak berbeda dengan di masa sekarang ini. Di masa kejayaan umat Islam, umat nasrani dipandang sebagai umat yang minoritas, lemah, tak berdaya dan perlu dikasihani. Bahkan di Eropa yang sebagiannya dikuasai umat Islam saat itu, begitu banyak pemeluk kristiani yang dilindungi dan disubsidi oleh pemerintah Islam. Pandangan ini kemudian berubah ketika Barat mengekspansi negeri-negeri muslim di bawahbendera salib. Dan kekuatan salib berhasil menyelinap di balik misi ipmerialisme yang tujuannya Gold, Gospel and Glory. Gospel adalah penyebaran agama kristiani ke dunia Islam. Sejak saat itulah gambaran umat kristiani berubah dalam perspektif umat Islam. Yang tadinya dianggap umat yang lemah dan perlu dikasihani, tiba-tiba berubah menjadi agresor, penindas, penjajah dan perusak akidah.

Di masa kekuasaan Islam, ayat-ayat Al-Quran dan hadits nabi untuk menyayangi dan berempati kepada pemeluk nasrani kelihatan lebih sesuai dengan konteksnya. Misalnya ayat berikut ini:

Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (QS. Al-Maidah: 82)

Al-Quran menggambarkan bahwa orang-orang nasrani adalah orang yang paling dekat persahabatannya dengan umat Islam. Sebab mereka masih mengakui Allah SWT sebagai Allah, juga mengakui keberadaan banyak nabi dan malaikat. Mereka juga percaya adanya kehidupan sesudah kematian (akhirat).

Apalagi di masa kejayaan Islam, umat nasrani sangat sedikit, lemah dan tertindas. Maka di berbagai pusat peradaban Islam, umat nasrani justru disebut dengan zimmy. Artinya adalah orang-orang yang dilindungi oleh umat Islam. Nyawa, harta, keluarga dan hak-hak mereka dijamin oleh pemerintah Islam.

Bahkan suasana itu juga terasa cocok dengan ayat Allah SWT yang lain lagi, yaitu tentang halalnya sembelihan mereka dan dinikahinya wanita ahli kitab oleh laki-laki muslim.

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu(QS. Al-Maidah: 5)

Umat Islam mengizinkan mereka mendirikan geraja dan haram hukumnya untuk mengusik ibadah mereka. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi bahwa mempersilahkan umat kristiani untuk merayakan misa natal di tempat-tempat yang dianggap bersejarah. Semua itu adalah gambaran suasana kerukunan umat beragama yang sesungguhnya, hasil dari kemajuan peradaban Islam.

Hubungan Islam Nasrani di Zaman Kolonialisme

Tetapi semua itu menjadi hancur berantakan gara-gara kolonialisme. Keserasian umat Islam dengan pemeluk nasrani berubah menjadi perang tiada habisnya. Darah para syuhada membasahi bumi Islam tatkala umat kristiani membonceng mesin perang Barat menjajah negeri, merampas harta benda, membunuh muslim dan membumi hangus peradaban.

Umat kristiani yang tadinya umat lemah tak berdaya dan dilindungi, tiba-tiba berubah menjadi kekuatan yang congkak dan berbalik menjadi penindas umat Islam. Khilafah Islamiyah yang menyatukan umat Islam sedunia dicabik-cabik dan dibelah menjadi puluhan negara jajahan.

Akibat dari kolonilisme itu, pandangan umat Islam terhadap bangsa kristiani pun mulai mengalami pergeseran. Yang tadinya lebih banyak menyebut ayat-ayat tentang kedekatan antara dua agama, sekarang yang lebih terasa justru ayat-ayat yang mempertentangkan keduanya.

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah: 120)

Juga ayat ini:

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)

Maka umat Islam berperang melawan nasrani dan menolak bila negerinya dipimpin oleh mereka.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 51)

Imbas Kepada Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal

Melihat realitas di atas, maka di dalam tubuh umat Islam berkembang dua cara pandang yang berbeda. Di satu sisi, ada kalangany ang menganggap bahwa nasrani itu bukan musuh, tidak boleh dibunuh atau diperangi. Justru harus dianggap sebagai komunitas yang harus ditolong. Kepada mereka tidak dipaksakan untuk memeluk Islam. Bahkan tidak terlarang untuk hidup berdampingan, saling tolong dan saling hormat, sampai saling memberi tahni'ah (congratulation) kepada masing-masing kepercayaan. Di sisi lain, ada kalangan yang tetap berprinsip bahwa nasrani adalah umat yang harus dimusuhi, diperangi dan tidak bisa dipercaya. Maka kecenderungannya dalam fatwa yang berkembang adalah haram untuk saling mengucapkan tahni'ah di hari raya masing-masing.

Untuk lebih tegasnya bagaimana perbedaan pandangan itu, kami kutipkan fatwa-fatwa dari berbagai ulama terkemuka.

Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang mengharamkan ucapan selamat natal difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.

Dalam kitabnya 'Ahkâm Ahl adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).

Di negeri kita, tidak sedikit umat Islam yang mengharamkan ucapan selamat natal ini.

Fatwa Yang Membolehkan

Memang pendapat yang membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau agak teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr. Quraisy Syihab saja, tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat mereka membolehkan ucapan itu.

Rasanya agak kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya. Kami uraikan di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.

Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
Satu yang perlu dicermati adalah kenyataan bahwa MUI tidak pernah berfatwa yang mengharamkan ucapan selamat natal. Yang ada hanyalah fatwa haramnya melakukan natal bersama.

Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa: perayaan natal bersama bagi ummat Islam adalah haram. Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal. "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya. Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut. Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said
Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Sedangkan tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda."

Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi Isa
Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.

Tidak pernah ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.

Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.

Jadi kalau pun ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat natal, ketika diucapkan pada event natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.

Wallahu a'lam bishshawab

Baca selengkapnya......

Minggu, 19 Desember 2010

thaharah

Posted on Juli 29, 2009 by Mohammad Sayidin
Thaharah secara etimilogi adalah membersihankan dan mensucikan dari kotoran-kotoran atau noda yang bersifat inderawi, seperti air kencing, atau juga kotoran ma’nawi seperti dosa dan perbuatan maksiat. Yang dimaksud dengan membersihkanan sesuatu di sini adalah menetapkan kebersihan sesuatu di tempat yang terkena kotoran. Thaharah secara terminologi adalah memberisihkan sesuatu dari najis, baik berupa najis hakiki, yaitu najis dari kotoran-kotoran, atau hukmiyah, yaitu hadats. Menurut imam Nawawi bahwa thahârah adalah mengangkat kotoran-kotoran, atau menghilangkan najis, atau segala sesuatu yang sepadan dengan keduanya, atau sesuatu yang berbentuk seperti keduanya. Dari pengertian terakhir ini bearti masuk juga tayammum, mandi-mandi sunnah dan memperbaharui wudu’.
Thahârah memiliki posisi penting dalam Islam, baik itu thahârah hakiki, yaitu mensucikan pakaian, badan, atau tempat shalat dari najis, ataukah thahârah hukmiyyah, yaitu membersihkan anggota badan yang harus terkena wudu’ dari hadats, atau juga membersihkan seluruh badan karena junub.
Thahârah baik dari hadats kecil maupun hadats besar merupakan syarat utama sahnya shalat. Berhubung shalat adalah hubungan langsung antara hamba dengan Tuhannya, maka sudah menjadi keniscayaan seorang hamba untuk menghadap tuhan dengan kesucian. Tentu saja sebagai rasah hormat hamba terhadap Sang Pencipta.
Namun demikian, dalam tulisan ini kami hanya akan mencantumkan beberapa hal yang berkaitan dengan kotoran bagi wanita dan implikasinya dalam ibadah mahdhah.
Haid, Nifas dan Isthihadah
Darah yang keluar dari kubul wanita ada tiga macam, darah haid, yaitu darah yang keluar sementara wanita dalam keadaan sehat, darah istihâdhah, yaitu darah yang keluar sementara wanita dalam keadaan sakit, dan darah nifas, yaitu darah yang keluar ketika wanita sedang melahiran.
Pengertian haid
Haid secara etimologi adalah sesuatu yang mengalir. Secara terminologi adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita bukan karena melahirkan atau karena sakit, dan dengan batas-batas waktu tertentu. Biasanya darah haid berwarna kehitaman, panas dan ketika keluar terasa perih.
Dalam kaitanya dengan ini, Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”.(QS. 2:222). Juga disandarkan darii hadits Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah dituliskan Allah kepada waita anak turun Adam.”
Waktu haid.
Terkadang haid dimulai sejak wanita berumur sembilan tahun dan berakhir sampai pada usia manopause (berhenti haid). Jika terlihat darah sebelum atau sesudah umur tersebut, maka sesungguhnya itu adalah darah rusak, atau wanita sedang mengalami pendarahan.
Wanita yang sudah haid, bearti ia dianggap telah dewasa (akil baligh). Dengan demikian, ia telah memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua beban syariat (mukallaf), seperti shalat, puasa, zakat, haji dll. Jika wanita sampai umur 15 tahun belum juga haid, maka pada waktu itu ia dianggap telah dewasa.
Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia manopause dikarenakan tidak terdapat nash yang dapat dijadikan sebagai sandaran. Batasan usia manopause hanya berlandaskan pada penelitian dan analisa terhadap kondisi wanita.
Menurut Hanafiyah bahwa usia manopause sekitar 55 tahun, sementara Malikiyah 70 tahun. Syafiiah sendiri berpendapat bahwasanya tidak ada batas maksimum bagi usia manopause. Selama wanita masih hidup, maka masih ada kemungkinan untuk haid. Hanya saja pada umumnya usia manopause sekitar 62 tahun. Hanbaliyah berpendapat bahwa usia manopause adalah 50 tahun. Hal ini berlandaskan pada perkataan Aisyah RA, “Jika wanita telah sampai umur 50 tahun maka ia telah keluar dari darah haid.” Ia juga berkata, “Kalian semua sama sekali tidak akan melihat seorang anak di perutnya setelah wanita berumur 50 tahun.
Batasan waktu haid.
Haid didahului dengan batasan minimum keadaan suci bagi wanita, yaitu menurut jumhur ulama 15 hari, dan juga sampai pada batasan minimum haid. Hanya saja mengenai batasan minimum ini terjadi selisih pendapat dikalangan para ulama. Jika darah keluar diluar batasan minimum waktu haid, atau sebaliknya keluar dari batasan maksimum maka darah tersebut disebut sebagai darah istihâdah.
Menurut Syafiiyah bahwa batasan minimum haid adalah satu hari satu malam (24 jam) secara sempurna. Maksudnya adalah, jika diletakkan kapas maka kapas tersebut akan tercemar. Dengan kata lain tidak disyaratkan banyaknya darah yang keluar. Namun yang terpenting adalah darah tersebut keluar secara kesinambungan atau juga secara terputus-putus dan dalam waktu yang telah ditentukan. Pada umumnya haid berlangsung selama 6 atau 7 hari.
Pengertian nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kubul wanita setelah ia malahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum atau ketika ia melahirkan, atau darah rusak (fasad) adalah darah istihadah.
Batas minimum nifas adalah sekejap mata (lahdah). Sebagian ulama berpendapat bahwa nifas tidak memiliki batas minimum melihat tidak ada keterangan yang pasti dari syariat. Nifas akan sangat kondisional bergantung kepada yang faktor biologis yang bersangkutan. Terkadang darah nifas cukup banyak, namun terkadang sangat sedikit dan bahkan ada yang tidak keluar darah nifas sama sekali. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa pada masa Rasulullah SAW ada seorang waita melahirkan sementara ia tidak melihat darah nifas. Wanita itu kemudian dijuluki dengan “dzâtul jufûf”. Menurut Syafiiyah, biasanya nifas berlangsung selama 40 hari. Dan batasan maksimum nifas adalah 60 hari.
Implikasi haid dan nifas bagi wanita
Haid dan nifas bagi wanita mempunyai implikasi dalam tanggungan hukum syariat yaitu:
1. Wajib mandi.
Jika wanita mengalami haid atau nifas, maka setelah darahnya berhenti mengalir ia wajib mandi. Hal ini didasarkan dari firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222).
2. Akil baligh (bulûgh)
Wanita haid dianggap telah dewasa (balìgh) serta telah menanggung beban syariat Bersabda Rasulullah SAW, “Allah tidak menerima shalat orang yang telah haid terkecuali denga menutup (auratnya)”.
3. Tidak mengandung
Wanita haid di masa iddah dianggap tidak mengandung. Sebagaimana telah diketahui bahwa sesungguhnya disyariatkan hukum iddah tersebut adalah untuk mengetahui apakah wanita mengandung ataukah tidak.
4. Menurut pendapat Hanafiyah dan Hanbaliyah bahwa masa Iddah dihitung dari masa haid. Menurut mereka kata tiga qurû yang tertera dalam Al-Qur’an bearti masa haid.
5. kaffarah dengan bersetubuh ketika dalam keadaan haid menurut hanbaliyah.
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid atau nifas
1. Masuk atau beri’tikaf di masjid.
Menurut jumhûr ulama bahwa wanita haid diharamkan masuk masjid. Sementara imam Ahmad berpendapat bahwa wanita haid yang berwudhu diperbolehkan masuk masjid. Pendapat pertama didasarkan pada firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hinggakamu mandi. (QS. 4:43). Juga dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasululah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi waita haid dan tidak pula orang yang junub”. Juga hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Al Thabrani dari Ummi Salamah bahwa Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam halaman masjid, kemudian beliau bersabda dengan suara keras “Bahwa Masjid tidak dihalalkan bagi wanita yang sedang haid atau junub”.
Masuk Majid diperkenankan dengan catatan memang ada sesuatu yang diperlukan. Konon para sahabat sering melewati Masjid untuk mengambil air. Hal ini dikarenakan tidak ada jalan lain dari rumah mereka selain melalui Masjid.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tutuplah tiap-tiap pintu rumah yang berdampingan dengan Masjid terkecuali pintunya Abu Bakar. Dahulu pintu rumah para sahabat bersebelahan dengan jalan menuju Masjid. Dari sini, Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk menutupnya. Hanya saja, Nabi Muhammad SAW memberikan pengecualian kepada Abu Bakar karena beliau mengetahui bahwa Abu Bakar akan menjadi khalifah setelah wafatnya beliau. Sementara Abu Bakar akan selalu keluar masuk Masjid karena keperluan yang dibutuhkan.
Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang berwudhu diperbolehkan masuk Masjid. Hal ini didandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Manshur yang menyebutkan bahwa para sahabat dahulu keluar masuk Masjid namun dalam keadaan suci dengan berwudu.
2. Menyentuh dan membawa mushaf
Jumhûr ulama mengatakan bahwa wanita haid atau nifas tidak diperkenankan (diharamkan) menyentuh mushaf atau membawanya. Sementara imam Abu Dawud dan ibnu Hazm berpendapat bahwa dibolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi wanita haid dan nifa.
Dalil-dalil yang dijadikan sandaran Jumhûr ulama adalah
1. firman Allah mengenai syarat thaharâh secara umum, “Pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. 56:78-79). Yang dimaksud dengan Al-Kitab dalam ayat tersebut adalah mushaf. Dan yang dimaksud dengan menyentuh adalah sentuhan inderawi
2. Hadits Amru bin hazm di mana ia membawa surat dari Rasulullah ke Yaman di mana di dalamnya tertulis, “Bahwa Al-Qur’an tidak dapat disentuh terkecuali bagi orang yang suci”.
3. hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr ‘Tidak diizinkan menyentuh Al-Qur’an terkecuali kamu dalam dalam keadaan suci.”.
Sementara dalil yang digunakan ibnu Hazm dan Abu Dawud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW mengirimkan surat
Hurqul yang di dalamnya tertulis, “Bismillahirrahmanirrahim”. Juga terdapat ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “Katakanlah:”Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. 3:64).
3. Membaca Al-Qur’an.
Wanita haid dan nifas diharamkan membaca Al-Qur’an . dalam hadit disebutkan, “Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW tidak melarag seseorang untuk membaca Al-Qur’an babi mereka yang tidak berjunub”. Juga hadit Nai yang diriwayatkan Sayyidina Ali bahwa ia berkata, “Aku melihat Rasulullah berwudu kemudian membaca sesuatu dari (ayat) Al-Qur’an, kemudian beliau bersabda, “Seperti inilah bagi orang yang tidak berjunub. Sedangkan bagi mereka yang junub tidak diperbolehkan meskipun hanya satu ayat.
Jika ia membaca Al-Qur’an dengan tujuan untuk memuji keagungan Tuhan, untuk berdoa, sebagai pembuka terhadap suatu perintah, sebagai pembuka dalam majlis ta’lim, isti’âdzah (minta perlindungan Allah), atau untuk berdzikir, maka bacaan seperti tidak diharamkan. Seperti ketika akan naik kendaraan kemudian ia membaca “subhânalladzî sakhara lana hadza wamâ kunna lahû muqrinîn”. Ketika turun dari kendaraan membaca, “Wa qul rabbî anzilnî manzilan mubârakan”, dan ketika terkena musibah mengucapkan, “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi rajiûn”.
Juga tidak diharamkan membaca Al-Qur’an karena ketidaksengajaan. Tidak diharamkan membaca basmalah, surat Al-Fatihah, dan ayat kursy dengan tujuan untuk berdzikir kepada Allah. Hal ini bersandarkan dari hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Aisyah bahwa ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW selalu berdzikir kepada Allah dalam tiap saat”.
4. Berpuasa
Wanita haid dan nifas diharamkan menjalankan ibadah puasa.. Jika ia tetap melakukan ibadah puasa maka puasanya tidak dianggap. Selanjutnya ia harus mengqadha semua hari yang telah lalu pada waktu ia haid dan nifas. Namun demikian ia tidak diwajibkan mengqadha shala, karena shalat dikerjakan secara berulang-ulang. Hal ini dilandasi dari hadits yang diriwayatkan oleh jamaah dari Mu’adzah bahwa ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah RA, aku mengatakan, “Megapa orang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Maka beliau menjawab, “Seperti itu kami pernah mengalaminya ketika masih bersama dengan Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
4. Thawaf, meskipun sunnah.
Wanita haid dan nifas diharamkan berthawaf di ka’bah, karena thawaf adalah shalat seperti sabda Nabi Muhammad SAW, “Hanya saja tahwaf di ka’bah adalah shalat. Jika kalian sedang berthawaf maka sedikitkanlah berbicara.” Juga perkataan Aisyaj RA, “Jika waita sedang haid, berbuatlah seperti yang diperbuat orang yang sedang menunaikan ibadah haji, namun kalian jangan berthawaf di ka’bah sehingga kalian bersuci (HR Muttafaqun alaihi).
5. Bersetubuh.
Diharamkan bagi wanita haid dan nifas untuk besetubuh. Diriwayatkan dari hadits Anas bahwa berkata, “Jika wanita orang Yahudi sedang haid, mereka tidak diberi makan dan tidak digauli”. Para sahabat bertanya mengenai masalah ini kepada Rasuullah SAW. Maka Allah menurunkan ayat berikut, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222). Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Berbuatlah apa saja terkecuali
menikah (bersetubuh)”. Dalam riwayat lain dikatakan “Terkecuali jima’” .
Berkata imam Nawami, “Jika seorang muslim berkeyakinan bahwa bersetubuh dengan istri yang sedang haid hukumnya halal, maka ia telah kafir dan murtad. Dan jika ia melakukannya bukan karena keyakinan bahwa perbuatan tersebut halal, dikarenakan ia lupa atau tidak tahu bahwa perbuatan tersebut diharamkan, atau karena ia tidak tahu jika wanita sedang haid, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib kafarah. Dan jika ia melaksanakan secara sengaja sementara ia mengetahui bahwa istri sedang haid dan juga mengetaui hukumnya haram, maka ia telah melaksanakan suatu maksiat yang besar dan wajib bertaubat”.
Apakah mereka yang melakukan persetubuhan dengan istri yang sedang haid dan nifas harus membayar kafarah? Dalam hal ini ada dua pendapat, sebagian mewajibkan kaffârah dan sebagian lagi tidak. Namun, pendapat paing shahih adalah mereka yang mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tidak wajib kaffârah.
Menurut imam Nawawi, bahwa jika suami hanya sekedar bermain dengan istrinya antara atas pusar dan bawah lutut, hukumnya halal. Jika ia bermain antara pusar dan lutut selain kubul dan dubur, jumhûr ulama mengharamkannya. Namun demikian, imam Nawawi sendiri menghalalkannya dengan karâhah.
Dalil yang dijadikan landasan imam Nawawi adalah hadits yang diriwayatkan oleh istri-istri Nabi SAW, bahwa “Sesungguhnya Nabi SAW jika menginginkan dari istri-istrinya yang sedang haid, maka beliau akan melemparkan sesuatu diatas farjinya”. (HR Abu Dawud). Hadit lain yang diriwayatkan Masruq bin Ajda’ bahwa ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “ Apa hak suami kepada istri jika ia sedang haid? Aisyah menjawab, ‘Semuanya terkecuali farjinya”. (HR Bukhari)
6. Talak
Diharamkan menjatuhkan talak kepada istri ketika ia sedang haid. Jika suami tetap mentalaknya, maka akan dianggap sebagai talak bid’i, karena dianggap telah memperpanjang masa iddah bagi wanita, serta telah menyalahi aturan Allah sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, “Jika kamu semua (menjatuhkan) talak bagi istri-istrimu maka talaklah karena iddah-iddah mereka”. Artinya diwaktu mereka dapat menjalani masa iddah. Karena sesungguhnya sisa masa haid tidak dianggap sebagai masa iddah. Dengan demikian hal ini dapat memberikan madharat bagi wanita dikarenakan masa penantian menjadi semakin panjang. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia menjatuhkan talak kepada istrinya pada waktu ia haid. Maka Umar mengadukan hal itu kepada Nabi SAW. Kemudian beliau bersabda, “Perintahkan kepadanya agar merujuk (istrinya) kemudian mentalaknya ketika ia telah suci, atau ia hamil”.
Pengertian ishtihadhah.
Ishtihadhah adalah darah yang mengalir dari ujung bawah rahim bukan pada waktu haid atau nifas karena sakit atau rusak (fasad). Setiap pendarahan bagi wanita sebelum waktu haid, yaitu umur 9 tahun, atau kurang dari batas minimum waktu haid, atau lebih dari bats maksimum waktu haid, atau batas maksimum nifas, atau lebih dari batasan normal bagi yang bersangkutan setiap bulannya, atau darah yang keluar pada waktu wanita hamil adalah darah istihadah.
Istihadah tidak berpengaruh terhadap tanggungan hukum syariat seperti shalat, puasa haji, iktikaf, tawaf, masuk masjid, membaca alquran bersetubuh. Menurut Syafiiyah bahwa wanita yang mengeluarkan darah isthadah hanya wajib berwudu tiap kali akan menjalankan shalat.Ia juga diperbolehkan ikut shalat janazah, atau shalat sunnah lainya. Hendaknya ia segera melaksanakan shalat setelah berwudu, terkecuali karena kebutuhan seperti menutup aurat, mendengar adzan dan iqamah, menanti waktu shalat jamaah, berijtihad dalam mencari arah qiblat, pergi ke masjid dll. (Wahyudi Abdurrahim)
Dr Whbah Al Zuhaily, Al Fiqhg Al Islamy Wa adillatuhu. Dar Al fikr hal. 87-88
Ibid hal. 455-457
Ibid hal. 459-4461
Ibid hal. 465
Ibid hal. 467-468
Syaikh Athiyah Shaqar, Mausuah Al Usrah Thta Ri’ayatil Islam. Juz II hal. 211
Ibid hal. 212
Ibid hal. 217
Dr Whbah Al Zuhaily, Al Fiqhg Al Islamy Wa adillatuhu. Dar Al fikr hal 384
Assayid Assabiq, Fiqhussunnah. Dar Al Fathi Lil I’lam Al Araby, hal. 62-63
Op. Cit hal. 383
Dr Whbah Al Zuhaily, Al Fiqhg Al Islamy Wa adillatuhu. Dar Al fikr hal . 470
Assayid Assabiq, Fiqhussunnah. Dar Al Fathi Lil I’lam Al Araby, hal. 63
Op. Cit 478
Bagaiman cara bersuci dari haid atau junub ?
——————————————————————————–
Cara mandi bagi wanita yang sudah selesai haidnya atau telah berjunub adalah sama dengan cara laki-laki mandi junub, hanya bagi wanita tidak wajib atasnya melepas ikatan atau kepangan (jalinan) rambutnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu anhaa berikut ini : “Seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya aku adalah orang yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku (harus) membuka ikatan rambutkau untuk mandi janabat. ” Rasulullah menjawawb: “Sungguh cukup bagimu menuang mengguyur) atas kepalamu tiga tuangan dengan air kemudian engkau siram seluruh badanmu, maka sungguh dengan berbuat demikian) engkau telah bersuci.” {HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dan dia berkata hadits ini adalah hasan shahih)
Dalam riwayat lain hadits ini dari jalan Abdurrazaq dengan lafadz: “Apakah aku harus (harus) melepaskannya (ikatan rambutku) untuk mandi janabat?” disunahkan bagi wanita apbila mandi dari haid atau nifas memakai kapas yang ditaruh padanya minyak wangi lalu digunakan untuk membersihkan bekas darah agar tidak meninggalkan bau. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisah Radhiallahu anha : “Bahwasanya Asma binti Yazid bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang mandi haid. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda : “(hendklah) salah seorang di antara kalian memakai air yang dicampur dengan daun bidara (wewangian), kemudian dia bersuci dengannya lalu berwudhu dan memperbaiki wudhunya. Kemudian dia siramkan air di atas kepalanya. Lalu dia siramkan atasnya air (ke seluruh tubuh) setelah itu (hendaklah) dia mengambil kapas (atau kain yang telah diberi minyak wangi) kemudian ia bersuci dengannya.”{HR. Al-Jamaah kecuali Tirmidzi}
Tidaklah mandi haid atau junub dinamakan mandi syari, kecuali dengan dua hal :
1. Niat, karena dengan niat terbedakan dari kebiasan dengan ibadah, dalilnya hadits Umar bin Khaththab radhiallahu anhu: “bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.”{HR. Al-Jamaah}
Maknanya adalah bahwasanya sahnya amalan itu dengan niat, amal tanpa niat tidak dianggap syari. Yang perlu diingat bahwa niat adalah amalan hati bukan amalan lisan, jadi tidak perlu diucapkan.
2. Membersihkan seluruh anggota badan (mandi) dalam mengamalkan firman Allah subhanahu wa Taala: “Dan apabila kalian junub maka mandilah.{Al-Maidah :6}
Dan juga firman Allah subhanahu wa Taala : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid , katakanlah haid itu kotoran yang menyakitkan) maka dari itu jauhkanlah diri kalian dari wanita (istri)yang sedang haiddan janganlah engkau mendekati mereka, sampai mereka bersuci (mandi).”{Al-Baqarah : 222}
Adapun tata cara mandi yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah :
1. mencuci kedua tangan sekali, dua kali atau tiga kali.
2. lalu mencuci kemaluan dengan tangan kiri, setelah itu tangan bekas menggsok kemaluan tersebut digosokan ke bumi.
3. kemudian berwudhu seperti wudhunyaorang yang mau shalat. Boleh mengakhirkan kedua kaki (dalam berwudhu tidak mencuci kaki)sampai mandi selesaibaru kemudian mencuci kedua kaki.
4. membasahi kepala sampai pangkal rambutdengan menyela-nyelanya dengan jari-jemari.
5. setelah itu menuangkan air di atas kepala sebanyak tiga kali.
6. kemudian menyiram seluruh tubuh, dimulai dengan bagian kanan tubuh lalu bagian kiri sambil membersihkan kedua ketiak, telinga bagian dalam, pusar dan jari jemari kaki serta menggosok bagian tubuh yang mungkin digosok.
7. selesai mandi, mencuci kedua kaki bagi yang mengakhirkannya (tidak mencucinya tatkala berwudhu)
8. membersihkan/mengeringkan airyang ada di badan dengan tangan (dan boleh dengan handuk atau lainnya)
Tata cara mandi seperti di atas sesuai dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam : “dari Aisah radhiallahu anha, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila dari junub beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu beliau mengambil air dengan tangan kanan kemudian dituangkan di atas tangan kiri (yang) beliau gunakan untuk mencuci kemaluannya. Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya orang yang mau shalat. Selesai itu beliau mengambil air(dan menuangkannya di kepalanya)sambil memasukan jari-jemarinyake pangkal rambutnyahingga beliau mengetahui bahwasanya beliau telah membersihkan kepalanya dengan tiga siraman (air), kemudian menyiram seluruh badannya.”{HR. Bukhari dan Muslim}
Dan juga hadits : “Dari Aisyah radhiallahu anha berkata: Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mandi janabat beliau meminta air, kemudian beliau ambil dengan telapak tangannya dan dan mulai (mencuci) bagian kanan kepalanya lalu bagian kirinya. Setelah itu beliau mengambil air dengan kedua telapak tangannya lalu beliau balikkan (tumpahkan) di atas kepalanya.”{HR. Bukhari dan Muslim}
Dalam hadits lain : “Dari Maimunah radhiallahu anha berkata : “Aku meletakan air untuk mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam. Kemudian beliau menuangkan atas kedua tangannya dan mencucinya dua atau tiga kali, lalu beliau menuangkan dengan tangan kanannya atas tangan kirinya dan mencuci kemaluannya (dengan tangan kiri), setelah itu beliau gosokkan tangan (kirinya) ke tanah.Kemudian beliau berkumur-kumur, memasukanair ke hidung dan menyemburkannya, lalu mencuci kedua wajah dan kedua tangannya, kemudian mencuci kepalnya tiga kali dan menyiram seluruh badannya. Selesai itu beliau menjauh dari tempat mandinya lalu mencuci kedua kakinya. Berkata Maimunah : Maka aku berikan kepadanya secarik kain akan tetapi beliau tidak menginginkannya dan tetaplah beliau mengeringkan air (yang ada pada badannya) dengan tangannya.”{HR. Al-Jamaah}
Cara mandi di atas adalah cara mandi wajib yang sempurna yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka untuk mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Perlu diketahui bahwa untuk mandi besar ada dua sifat:
1. Mandi sempurna dengan menggunakan cara-cara di atas.
2. Mandi biasa yaitu mandi yang hanya melakukan hal yang wajib saja tanpa melakukan sunnahnya, dallinya keumuman ayat dalam surat yang artinya : “Janganlah kalian dekati mereka (wanita Haid) sampai mereka bersuci (mandi) dan apbila mereka telah mandi….”{Al-Baqarah 222}. Dan juga dalam firman Allah subhanahu wa Taala : Dan apabila kalian junub maka bersucilah (mandilah).”{Al-Maidah : 6}
Dalam dua ayat di atas Allah subhanau wa Taala tidak menyebutkan kecuali mandi saja, dan barang siapa telah membasahi seluruh badannya dengan air dengan mandi besar walaupun hanya sekali berarti dia telah suci. Yang demikian juga telah ada keterangan dari hadits shahih dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu anhuma, juga hadits Ummu Salamah radhiallahu anha : “Cukuplah bagimu menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuangan , kemudian engkau siram (seluruh badanmu) dengan air, (dengan berbuat dmikian) maka sungguh engkau telah bersuci.”{HR. Muslim}

Baca selengkapnya......

Rabu, 15 Desember 2010

bahasa inggrisku

Ivan is planning to make a surprise party for his sister, dita. But he doesn’t know what to do, so he asks his mother about it.
Ivan : Mom, I have a plan for dita’s birthday party.
Mother : Really? what is it?
Ivan : I’d like to give her a surprise party, but…
Would you give me any suggestion ?
Mother : …… instead of having a surprise party ?
Ivan : Hmm, actually, ….
Mother : Well, let’s see the entertainment schedule then. There will be “dewa” concert on the Town Hall tomorrow. ….
Ivan : that sound interesting.
Mother : …
Ivan : thanks, mom !
a. May be you can take her there.
b. Why don’t you take her to the movie.
c. You’d better go to the ticket box to get the tickets before they’re sold out.
d. I don’t know what to do.
e. I thought Dita might like to go to a concert.
Ivan berencana untuk membuat pesta kejutan untuk saudara perempuannya, dita. Tapi dia tidak tahu apa yang harus dilakukan, jadi ia meminta ibunya tentang hal itu.
Ivan: Mom, aku punya rencana untuk pesta ulang tahun dita's.
Ibu: Benarkah? apa itu?
Ivan: Saya ingin memberikan pesta kejutan, tapi ...
Apakah Anda memberi saya saran apapun?
Ibu: ... ... daripada harus pesta kejutan?
Ivan: Hmm, sebenarnya, ....
Ibu: Nah, mari kita melihat jadwal hiburan kemudian. Akan ada "dewa" konser di besok Town Hall. ....
Ivan: yang terdengar menarik.
Ibu: ...
Ivan: terima kasih, ibu!

a. Mungkin Anda dapat mengambil di sana.
b. Kenapa kau tidak membawanya ke film.
c. Anda akan lebih baik pergi ke kotak tiket untuk mendapatkan tiket sebelum mereka terjual habis.
d. Aku tidak tahu apa yang harus dilakukan.
e. Saya pikir Dita mungkin ingin pergi ke konser.

Baca selengkapnya......