Di masa lalu umat Islam jauh lebih kuat dan besar dari umat Kristiani. Bahkan tempat-tempat bersejarah yang dianggap sebagai tempat lahirnya nabi Isa sejak masa khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sudah berada di tangan umat Islam bahkan hingga pertengahan abad 20. Sebaliknya, umat kristiani tidak pernah lebih besar dari umat Islam. Kemajuan barat di dua abad terakhir ini tidak bisa diklaim sebagai prestasi agama kristen, bahkan justru sebaliknya. Barat bisa maju peradabannya ketika mereka terbebas dari kungkungan gereja. Maka sepanjang 14 abad, pandangan muslim kepada pemeluk agama nasrani agak berbeda dengan di masa sekarang ini. Di masa kejayaan umat Islam, umat nasrani dipandang sebagai umat yang minoritas, lemah, tak berdaya dan perlu dikasihani. Bahkan di Eropa yang sebagiannya dikuasai umat Islam saat itu, begitu banyak pemeluk kristiani yang dilindungi dan disubsidi oleh pemerintah Islam. Pandangan ini kemudian berubah ketika Barat mengekspansi negeri-negeri muslim di bawahbendera salib. Dan kekuatan salib berhasil menyelinap di balik misi ipmerialisme yang tujuannya Gold, Gospel and Glory. Gospel adalah penyebaran agama kristiani ke dunia Islam. Sejak saat itulah gambaran umat kristiani berubah dalam perspektif umat Islam. Yang tadinya dianggap umat yang lemah dan perlu dikasihani, tiba-tiba berubah menjadi agresor, penindas, penjajah dan perusak akidah.
Di masa kekuasaan Islam, ayat-ayat Al-Quran dan hadits nabi untuk menyayangi dan berempati kepada pemeluk nasrani kelihatan lebih sesuai dengan konteksnya. Misalnya ayat berikut ini:
Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (QS. Al-Maidah: 82)
Al-Quran menggambarkan bahwa orang-orang nasrani adalah orang yang paling dekat persahabatannya dengan umat Islam. Sebab mereka masih mengakui Allah SWT sebagai Allah, juga mengakui keberadaan banyak nabi dan malaikat. Mereka juga percaya adanya kehidupan sesudah kematian (akhirat).
Apalagi di masa kejayaan Islam, umat nasrani sangat sedikit, lemah dan tertindas. Maka di berbagai pusat peradaban Islam, umat nasrani justru disebut dengan zimmy. Artinya adalah orang-orang yang dilindungi oleh umat Islam. Nyawa, harta, keluarga dan hak-hak mereka dijamin oleh pemerintah Islam.
Bahkan suasana itu juga terasa cocok dengan ayat Allah SWT yang lain lagi, yaitu tentang halalnya sembelihan mereka dan dinikahinya wanita ahli kitab oleh laki-laki muslim.
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu(QS. Al-Maidah: 5)
Umat Islam mengizinkan mereka mendirikan geraja dan haram hukumnya untuk mengusik ibadah mereka. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi bahwa mempersilahkan umat kristiani untuk merayakan misa natal di tempat-tempat yang dianggap bersejarah. Semua itu adalah gambaran suasana kerukunan umat beragama yang sesungguhnya, hasil dari kemajuan peradaban Islam.
Hubungan Islam Nasrani di Zaman Kolonialisme
Tetapi semua itu menjadi hancur berantakan gara-gara kolonialisme. Keserasian umat Islam dengan pemeluk nasrani berubah menjadi perang tiada habisnya. Darah para syuhada membasahi bumi Islam tatkala umat kristiani membonceng mesin perang Barat menjajah negeri, merampas harta benda, membunuh muslim dan membumi hangus peradaban.
Umat kristiani yang tadinya umat lemah tak berdaya dan dilindungi, tiba-tiba berubah menjadi kekuatan yang congkak dan berbalik menjadi penindas umat Islam. Khilafah Islamiyah yang menyatukan umat Islam sedunia dicabik-cabik dan dibelah menjadi puluhan negara jajahan.
Akibat dari kolonilisme itu, pandangan umat Islam terhadap bangsa kristiani pun mulai mengalami pergeseran. Yang tadinya lebih banyak menyebut ayat-ayat tentang kedekatan antara dua agama, sekarang yang lebih terasa justru ayat-ayat yang mempertentangkan keduanya.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah: 120)
Juga ayat ini:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)
Maka umat Islam berperang melawan nasrani dan menolak bila negerinya dipimpin oleh mereka.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 51)
Imbas Kepada Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal
Melihat realitas di atas, maka di dalam tubuh umat Islam berkembang dua cara pandang yang berbeda. Di satu sisi, ada kalangany ang menganggap bahwa nasrani itu bukan musuh, tidak boleh dibunuh atau diperangi. Justru harus dianggap sebagai komunitas yang harus ditolong. Kepada mereka tidak dipaksakan untuk memeluk Islam. Bahkan tidak terlarang untuk hidup berdampingan, saling tolong dan saling hormat, sampai saling memberi tahni'ah (congratulation) kepada masing-masing kepercayaan. Di sisi lain, ada kalangan yang tetap berprinsip bahwa nasrani adalah umat yang harus dimusuhi, diperangi dan tidak bisa dipercaya. Maka kecenderungannya dalam fatwa yang berkembang adalah haram untuk saling mengucapkan tahni'ah di hari raya masing-masing.
Untuk lebih tegasnya bagaimana perbedaan pandangan itu, kami kutipkan fatwa-fatwa dari berbagai ulama terkemuka.
Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang mengharamkan ucapan selamat natal difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.
Dalam kitabnya 'Ahkâm Ahl adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).
Di negeri kita, tidak sedikit umat Islam yang mengharamkan ucapan selamat natal ini.
Fatwa Yang Membolehkan
Memang pendapat yang membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau agak teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr. Quraisy Syihab saja, tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat mereka membolehkan ucapan itu.
Rasanya agak kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya. Kami uraikan di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.
Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
Satu yang perlu dicermati adalah kenyataan bahwa MUI tidak pernah berfatwa yang mengharamkan ucapan selamat natal. Yang ada hanyalah fatwa haramnya melakukan natal bersama.
Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa: perayaan natal bersama bagi ummat Islam adalah haram. Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal. "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya. Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.
Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut. Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.
Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said
Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.
Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.
Sedangkan tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda."
Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.
25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi Isa
Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.
Tidak pernah ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.
Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.
Jadi kalau pun ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat natal, ketika diucapkan pada event natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.
Wallahu a'lam bishshawab
Jumat, 24 Desember 2010
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain
Minggu, 19 Desember 2010
thaharah
Posted on Juli 29, 2009 by Mohammad Sayidin
Thaharah secara etimilogi adalah membersihankan dan mensucikan dari kotoran-kotoran atau noda yang bersifat inderawi, seperti air kencing, atau juga kotoran ma’nawi seperti dosa dan perbuatan maksiat. Yang dimaksud dengan membersihkanan sesuatu di sini adalah menetapkan kebersihan sesuatu di tempat yang terkena kotoran. Thaharah secara terminologi adalah memberisihkan sesuatu dari najis, baik berupa najis hakiki, yaitu najis dari kotoran-kotoran, atau hukmiyah, yaitu hadats. Menurut imam Nawawi bahwa thahârah adalah mengangkat kotoran-kotoran, atau menghilangkan najis, atau segala sesuatu yang sepadan dengan keduanya, atau sesuatu yang berbentuk seperti keduanya. Dari pengertian terakhir ini bearti masuk juga tayammum, mandi-mandi sunnah dan memperbaharui wudu’.
Thahârah memiliki posisi penting dalam Islam, baik itu thahârah hakiki, yaitu mensucikan pakaian, badan, atau tempat shalat dari najis, ataukah thahârah hukmiyyah, yaitu membersihkan anggota badan yang harus terkena wudu’ dari hadats, atau juga membersihkan seluruh badan karena junub.
Thahârah baik dari hadats kecil maupun hadats besar merupakan syarat utama sahnya shalat. Berhubung shalat adalah hubungan langsung antara hamba dengan Tuhannya, maka sudah menjadi keniscayaan seorang hamba untuk menghadap tuhan dengan kesucian. Tentu saja sebagai rasah hormat hamba terhadap Sang Pencipta.
Namun demikian, dalam tulisan ini kami hanya akan mencantumkan beberapa hal yang berkaitan dengan kotoran bagi wanita dan implikasinya dalam ibadah mahdhah.
Haid, Nifas dan Isthihadah
Darah yang keluar dari kubul wanita ada tiga macam, darah haid, yaitu darah yang keluar sementara wanita dalam keadaan sehat, darah istihâdhah, yaitu darah yang keluar sementara wanita dalam keadaan sakit, dan darah nifas, yaitu darah yang keluar ketika wanita sedang melahiran.
Pengertian haid
Haid secara etimologi adalah sesuatu yang mengalir. Secara terminologi adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita bukan karena melahirkan atau karena sakit, dan dengan batas-batas waktu tertentu. Biasanya darah haid berwarna kehitaman, panas dan ketika keluar terasa perih.
Dalam kaitanya dengan ini, Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”.(QS. 2:222). Juga disandarkan darii hadits Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah dituliskan Allah kepada waita anak turun Adam.”
Waktu haid.
Terkadang haid dimulai sejak wanita berumur sembilan tahun dan berakhir sampai pada usia manopause (berhenti haid). Jika terlihat darah sebelum atau sesudah umur tersebut, maka sesungguhnya itu adalah darah rusak, atau wanita sedang mengalami pendarahan.
Wanita yang sudah haid, bearti ia dianggap telah dewasa (akil baligh). Dengan demikian, ia telah memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua beban syariat (mukallaf), seperti shalat, puasa, zakat, haji dll. Jika wanita sampai umur 15 tahun belum juga haid, maka pada waktu itu ia dianggap telah dewasa.
Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia manopause dikarenakan tidak terdapat nash yang dapat dijadikan sebagai sandaran. Batasan usia manopause hanya berlandaskan pada penelitian dan analisa terhadap kondisi wanita.
Menurut Hanafiyah bahwa usia manopause sekitar 55 tahun, sementara Malikiyah 70 tahun. Syafiiah sendiri berpendapat bahwasanya tidak ada batas maksimum bagi usia manopause. Selama wanita masih hidup, maka masih ada kemungkinan untuk haid. Hanya saja pada umumnya usia manopause sekitar 62 tahun. Hanbaliyah berpendapat bahwa usia manopause adalah 50 tahun. Hal ini berlandaskan pada perkataan Aisyah RA, “Jika wanita telah sampai umur 50 tahun maka ia telah keluar dari darah haid.” Ia juga berkata, “Kalian semua sama sekali tidak akan melihat seorang anak di perutnya setelah wanita berumur 50 tahun.
Batasan waktu haid.
Haid didahului dengan batasan minimum keadaan suci bagi wanita, yaitu menurut jumhur ulama 15 hari, dan juga sampai pada batasan minimum haid. Hanya saja mengenai batasan minimum ini terjadi selisih pendapat dikalangan para ulama. Jika darah keluar diluar batasan minimum waktu haid, atau sebaliknya keluar dari batasan maksimum maka darah tersebut disebut sebagai darah istihâdah.
Menurut Syafiiyah bahwa batasan minimum haid adalah satu hari satu malam (24 jam) secara sempurna. Maksudnya adalah, jika diletakkan kapas maka kapas tersebut akan tercemar. Dengan kata lain tidak disyaratkan banyaknya darah yang keluar. Namun yang terpenting adalah darah tersebut keluar secara kesinambungan atau juga secara terputus-putus dan dalam waktu yang telah ditentukan. Pada umumnya haid berlangsung selama 6 atau 7 hari.
Pengertian nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kubul wanita setelah ia malahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum atau ketika ia melahirkan, atau darah rusak (fasad) adalah darah istihadah.
Batas minimum nifas adalah sekejap mata (lahdah). Sebagian ulama berpendapat bahwa nifas tidak memiliki batas minimum melihat tidak ada keterangan yang pasti dari syariat. Nifas akan sangat kondisional bergantung kepada yang faktor biologis yang bersangkutan. Terkadang darah nifas cukup banyak, namun terkadang sangat sedikit dan bahkan ada yang tidak keluar darah nifas sama sekali. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa pada masa Rasulullah SAW ada seorang waita melahirkan sementara ia tidak melihat darah nifas. Wanita itu kemudian dijuluki dengan “dzâtul jufûf”. Menurut Syafiiyah, biasanya nifas berlangsung selama 40 hari. Dan batasan maksimum nifas adalah 60 hari.
Implikasi haid dan nifas bagi wanita
Haid dan nifas bagi wanita mempunyai implikasi dalam tanggungan hukum syariat yaitu:
1. Wajib mandi.
Jika wanita mengalami haid atau nifas, maka setelah darahnya berhenti mengalir ia wajib mandi. Hal ini didasarkan dari firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222).
2. Akil baligh (bulûgh)
Wanita haid dianggap telah dewasa (balìgh) serta telah menanggung beban syariat Bersabda Rasulullah SAW, “Allah tidak menerima shalat orang yang telah haid terkecuali denga menutup (auratnya)”.
3. Tidak mengandung
Wanita haid di masa iddah dianggap tidak mengandung. Sebagaimana telah diketahui bahwa sesungguhnya disyariatkan hukum iddah tersebut adalah untuk mengetahui apakah wanita mengandung ataukah tidak.
4. Menurut pendapat Hanafiyah dan Hanbaliyah bahwa masa Iddah dihitung dari masa haid. Menurut mereka kata tiga qurû yang tertera dalam Al-Qur’an bearti masa haid.
5. kaffarah dengan bersetubuh ketika dalam keadaan haid menurut hanbaliyah.
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid atau nifas
1. Masuk atau beri’tikaf di masjid.
Menurut jumhûr ulama bahwa wanita haid diharamkan masuk masjid. Sementara imam Ahmad berpendapat bahwa wanita haid yang berwudhu diperbolehkan masuk masjid. Pendapat pertama didasarkan pada firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hinggakamu mandi. (QS. 4:43). Juga dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasululah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi waita haid dan tidak pula orang yang junub”. Juga hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Al Thabrani dari Ummi Salamah bahwa Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam halaman masjid, kemudian beliau bersabda dengan suara keras “Bahwa Masjid tidak dihalalkan bagi wanita yang sedang haid atau junub”.
Masuk Majid diperkenankan dengan catatan memang ada sesuatu yang diperlukan. Konon para sahabat sering melewati Masjid untuk mengambil air. Hal ini dikarenakan tidak ada jalan lain dari rumah mereka selain melalui Masjid.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tutuplah tiap-tiap pintu rumah yang berdampingan dengan Masjid terkecuali pintunya Abu Bakar. Dahulu pintu rumah para sahabat bersebelahan dengan jalan menuju Masjid. Dari sini, Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk menutupnya. Hanya saja, Nabi Muhammad SAW memberikan pengecualian kepada Abu Bakar karena beliau mengetahui bahwa Abu Bakar akan menjadi khalifah setelah wafatnya beliau. Sementara Abu Bakar akan selalu keluar masuk Masjid karena keperluan yang dibutuhkan.
Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang berwudhu diperbolehkan masuk Masjid. Hal ini didandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Manshur yang menyebutkan bahwa para sahabat dahulu keluar masuk Masjid namun dalam keadaan suci dengan berwudu.
2. Menyentuh dan membawa mushaf
Jumhûr ulama mengatakan bahwa wanita haid atau nifas tidak diperkenankan (diharamkan) menyentuh mushaf atau membawanya. Sementara imam Abu Dawud dan ibnu Hazm berpendapat bahwa dibolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi wanita haid dan nifa.
Dalil-dalil yang dijadikan sandaran Jumhûr ulama adalah
1. firman Allah mengenai syarat thaharâh secara umum, “Pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. 56:78-79). Yang dimaksud dengan Al-Kitab dalam ayat tersebut adalah mushaf. Dan yang dimaksud dengan menyentuh adalah sentuhan inderawi
2. Hadits Amru bin hazm di mana ia membawa surat dari Rasulullah ke Yaman di mana di dalamnya tertulis, “Bahwa Al-Qur’an tidak dapat disentuh terkecuali bagi orang yang suci”.
3. hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr ‘Tidak diizinkan menyentuh Al-Qur’an terkecuali kamu dalam dalam keadaan suci.”.
Sementara dalil yang digunakan ibnu Hazm dan Abu Dawud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW mengirimkan surat
Hurqul yang di dalamnya tertulis, “Bismillahirrahmanirrahim”. Juga terdapat ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “Katakanlah:”Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. 3:64).
3. Membaca Al-Qur’an.
Wanita haid dan nifas diharamkan membaca Al-Qur’an . dalam hadit disebutkan, “Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW tidak melarag seseorang untuk membaca Al-Qur’an babi mereka yang tidak berjunub”. Juga hadit Nai yang diriwayatkan Sayyidina Ali bahwa ia berkata, “Aku melihat Rasulullah berwudu kemudian membaca sesuatu dari (ayat) Al-Qur’an, kemudian beliau bersabda, “Seperti inilah bagi orang yang tidak berjunub. Sedangkan bagi mereka yang junub tidak diperbolehkan meskipun hanya satu ayat.
Jika ia membaca Al-Qur’an dengan tujuan untuk memuji keagungan Tuhan, untuk berdoa, sebagai pembuka terhadap suatu perintah, sebagai pembuka dalam majlis ta’lim, isti’âdzah (minta perlindungan Allah), atau untuk berdzikir, maka bacaan seperti tidak diharamkan. Seperti ketika akan naik kendaraan kemudian ia membaca “subhânalladzî sakhara lana hadza wamâ kunna lahû muqrinîn”. Ketika turun dari kendaraan membaca, “Wa qul rabbî anzilnî manzilan mubârakan”, dan ketika terkena musibah mengucapkan, “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi rajiûn”.
Juga tidak diharamkan membaca Al-Qur’an karena ketidaksengajaan. Tidak diharamkan membaca basmalah, surat Al-Fatihah, dan ayat kursy dengan tujuan untuk berdzikir kepada Allah. Hal ini bersandarkan dari hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Aisyah bahwa ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW selalu berdzikir kepada Allah dalam tiap saat”.
4. Berpuasa
Wanita haid dan nifas diharamkan menjalankan ibadah puasa.. Jika ia tetap melakukan ibadah puasa maka puasanya tidak dianggap. Selanjutnya ia harus mengqadha semua hari yang telah lalu pada waktu ia haid dan nifas. Namun demikian ia tidak diwajibkan mengqadha shala, karena shalat dikerjakan secara berulang-ulang. Hal ini dilandasi dari hadits yang diriwayatkan oleh jamaah dari Mu’adzah bahwa ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah RA, aku mengatakan, “Megapa orang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Maka beliau menjawab, “Seperti itu kami pernah mengalaminya ketika masih bersama dengan Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
4. Thawaf, meskipun sunnah.
Wanita haid dan nifas diharamkan berthawaf di ka’bah, karena thawaf adalah shalat seperti sabda Nabi Muhammad SAW, “Hanya saja tahwaf di ka’bah adalah shalat. Jika kalian sedang berthawaf maka sedikitkanlah berbicara.” Juga perkataan Aisyaj RA, “Jika waita sedang haid, berbuatlah seperti yang diperbuat orang yang sedang menunaikan ibadah haji, namun kalian jangan berthawaf di ka’bah sehingga kalian bersuci (HR Muttafaqun alaihi).
5. Bersetubuh.
Diharamkan bagi wanita haid dan nifas untuk besetubuh. Diriwayatkan dari hadits Anas bahwa berkata, “Jika wanita orang Yahudi sedang haid, mereka tidak diberi makan dan tidak digauli”. Para sahabat bertanya mengenai masalah ini kepada Rasuullah SAW. Maka Allah menurunkan ayat berikut, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222). Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Berbuatlah apa saja terkecuali
menikah (bersetubuh)”. Dalam riwayat lain dikatakan “Terkecuali jima’” .
Berkata imam Nawami, “Jika seorang muslim berkeyakinan bahwa bersetubuh dengan istri yang sedang haid hukumnya halal, maka ia telah kafir dan murtad. Dan jika ia melakukannya bukan karena keyakinan bahwa perbuatan tersebut halal, dikarenakan ia lupa atau tidak tahu bahwa perbuatan tersebut diharamkan, atau karena ia tidak tahu jika wanita sedang haid, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib kafarah. Dan jika ia melaksanakan secara sengaja sementara ia mengetahui bahwa istri sedang haid dan juga mengetaui hukumnya haram, maka ia telah melaksanakan suatu maksiat yang besar dan wajib bertaubat”.
Apakah mereka yang melakukan persetubuhan dengan istri yang sedang haid dan nifas harus membayar kafarah? Dalam hal ini ada dua pendapat, sebagian mewajibkan kaffârah dan sebagian lagi tidak. Namun, pendapat paing shahih adalah mereka yang mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tidak wajib kaffârah.
Menurut imam Nawawi, bahwa jika suami hanya sekedar bermain dengan istrinya antara atas pusar dan bawah lutut, hukumnya halal. Jika ia bermain antara pusar dan lutut selain kubul dan dubur, jumhûr ulama mengharamkannya. Namun demikian, imam Nawawi sendiri menghalalkannya dengan karâhah.
Dalil yang dijadikan landasan imam Nawawi adalah hadits yang diriwayatkan oleh istri-istri Nabi SAW, bahwa “Sesungguhnya Nabi SAW jika menginginkan dari istri-istrinya yang sedang haid, maka beliau akan melemparkan sesuatu diatas farjinya”. (HR Abu Dawud). Hadit lain yang diriwayatkan Masruq bin Ajda’ bahwa ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “ Apa hak suami kepada istri jika ia sedang haid? Aisyah menjawab, ‘Semuanya terkecuali farjinya”. (HR Bukhari)
6. Talak
Diharamkan menjatuhkan talak kepada istri ketika ia sedang haid. Jika suami tetap mentalaknya, maka akan dianggap sebagai talak bid’i, karena dianggap telah memperpanjang masa iddah bagi wanita, serta telah menyalahi aturan Allah sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, “Jika kamu semua (menjatuhkan) talak bagi istri-istrimu maka talaklah karena iddah-iddah mereka”. Artinya diwaktu mereka dapat menjalani masa iddah. Karena sesungguhnya sisa masa haid tidak dianggap sebagai masa iddah. Dengan demikian hal ini dapat memberikan madharat bagi wanita dikarenakan masa penantian menjadi semakin panjang. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia menjatuhkan talak kepada istrinya pada waktu ia haid. Maka Umar mengadukan hal itu kepada Nabi SAW. Kemudian beliau bersabda, “Perintahkan kepadanya agar merujuk (istrinya) kemudian mentalaknya ketika ia telah suci, atau ia hamil”.
Pengertian ishtihadhah.
Ishtihadhah adalah darah yang mengalir dari ujung bawah rahim bukan pada waktu haid atau nifas karena sakit atau rusak (fasad). Setiap pendarahan bagi wanita sebelum waktu haid, yaitu umur 9 tahun, atau kurang dari batas minimum waktu haid, atau lebih dari bats maksimum waktu haid, atau batas maksimum nifas, atau lebih dari batasan normal bagi yang bersangkutan setiap bulannya, atau darah yang keluar pada waktu wanita hamil adalah darah istihadah.
Istihadah tidak berpengaruh terhadap tanggungan hukum syariat seperti shalat, puasa haji, iktikaf, tawaf, masuk masjid, membaca alquran bersetubuh. Menurut Syafiiyah bahwa wanita yang mengeluarkan darah isthadah hanya wajib berwudu tiap kali akan menjalankan shalat.Ia juga diperbolehkan ikut shalat janazah, atau shalat sunnah lainya. Hendaknya ia segera melaksanakan shalat setelah berwudu, terkecuali karena kebutuhan seperti menutup aurat, mendengar adzan dan iqamah, menanti waktu shalat jamaah, berijtihad dalam mencari arah qiblat, pergi ke masjid dll. (Wahyudi Abdurrahim)
Dr Whbah Al Zuhaily, Al Fiqhg Al Islamy Wa adillatuhu. Dar Al fikr hal. 87-88
Ibid hal. 455-457
Ibid hal. 459-4461
Ibid hal. 465
Ibid hal. 467-468
Syaikh Athiyah Shaqar, Mausuah Al Usrah Thta Ri’ayatil Islam. Juz II hal. 211
Ibid hal. 212
Ibid hal. 217
Dr Whbah Al Zuhaily, Al Fiqhg Al Islamy Wa adillatuhu. Dar Al fikr hal 384
Assayid Assabiq, Fiqhussunnah. Dar Al Fathi Lil I’lam Al Araby, hal. 62-63
Op. Cit hal. 383
Dr Whbah Al Zuhaily, Al Fiqhg Al Islamy Wa adillatuhu. Dar Al fikr hal . 470
Assayid Assabiq, Fiqhussunnah. Dar Al Fathi Lil I’lam Al Araby, hal. 63
Op. Cit 478
Bagaiman cara bersuci dari haid atau junub ?
——————————————————————————–
Cara mandi bagi wanita yang sudah selesai haidnya atau telah berjunub adalah sama dengan cara laki-laki mandi junub, hanya bagi wanita tidak wajib atasnya melepas ikatan atau kepangan (jalinan) rambutnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu anhaa berikut ini : “Seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya aku adalah orang yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku (harus) membuka ikatan rambutkau untuk mandi janabat. ” Rasulullah menjawawb: “Sungguh cukup bagimu menuang mengguyur) atas kepalamu tiga tuangan dengan air kemudian engkau siram seluruh badanmu, maka sungguh dengan berbuat demikian) engkau telah bersuci.” {HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dan dia berkata hadits ini adalah hasan shahih)
Dalam riwayat lain hadits ini dari jalan Abdurrazaq dengan lafadz: “Apakah aku harus (harus) melepaskannya (ikatan rambutku) untuk mandi janabat?” disunahkan bagi wanita apbila mandi dari haid atau nifas memakai kapas yang ditaruh padanya minyak wangi lalu digunakan untuk membersihkan bekas darah agar tidak meninggalkan bau. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisah Radhiallahu anha : “Bahwasanya Asma binti Yazid bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang mandi haid. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda : “(hendklah) salah seorang di antara kalian memakai air yang dicampur dengan daun bidara (wewangian), kemudian dia bersuci dengannya lalu berwudhu dan memperbaiki wudhunya. Kemudian dia siramkan air di atas kepalanya. Lalu dia siramkan atasnya air (ke seluruh tubuh) setelah itu (hendaklah) dia mengambil kapas (atau kain yang telah diberi minyak wangi) kemudian ia bersuci dengannya.”{HR. Al-Jamaah kecuali Tirmidzi}
Tidaklah mandi haid atau junub dinamakan mandi syari, kecuali dengan dua hal :
1. Niat, karena dengan niat terbedakan dari kebiasan dengan ibadah, dalilnya hadits Umar bin Khaththab radhiallahu anhu: “bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.”{HR. Al-Jamaah}
Maknanya adalah bahwasanya sahnya amalan itu dengan niat, amal tanpa niat tidak dianggap syari. Yang perlu diingat bahwa niat adalah amalan hati bukan amalan lisan, jadi tidak perlu diucapkan.
2. Membersihkan seluruh anggota badan (mandi) dalam mengamalkan firman Allah subhanahu wa Taala: “Dan apabila kalian junub maka mandilah.{Al-Maidah :6}
Dan juga firman Allah subhanahu wa Taala : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid , katakanlah haid itu kotoran yang menyakitkan) maka dari itu jauhkanlah diri kalian dari wanita (istri)yang sedang haiddan janganlah engkau mendekati mereka, sampai mereka bersuci (mandi).”{Al-Baqarah : 222}
Adapun tata cara mandi yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah :
1. mencuci kedua tangan sekali, dua kali atau tiga kali.
2. lalu mencuci kemaluan dengan tangan kiri, setelah itu tangan bekas menggsok kemaluan tersebut digosokan ke bumi.
3. kemudian berwudhu seperti wudhunyaorang yang mau shalat. Boleh mengakhirkan kedua kaki (dalam berwudhu tidak mencuci kaki)sampai mandi selesaibaru kemudian mencuci kedua kaki.
4. membasahi kepala sampai pangkal rambutdengan menyela-nyelanya dengan jari-jemari.
5. setelah itu menuangkan air di atas kepala sebanyak tiga kali.
6. kemudian menyiram seluruh tubuh, dimulai dengan bagian kanan tubuh lalu bagian kiri sambil membersihkan kedua ketiak, telinga bagian dalam, pusar dan jari jemari kaki serta menggosok bagian tubuh yang mungkin digosok.
7. selesai mandi, mencuci kedua kaki bagi yang mengakhirkannya (tidak mencucinya tatkala berwudhu)
8. membersihkan/mengeringkan airyang ada di badan dengan tangan (dan boleh dengan handuk atau lainnya)
Tata cara mandi seperti di atas sesuai dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam : “dari Aisah radhiallahu anha, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila dari junub beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu beliau mengambil air dengan tangan kanan kemudian dituangkan di atas tangan kiri (yang) beliau gunakan untuk mencuci kemaluannya. Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya orang yang mau shalat. Selesai itu beliau mengambil air(dan menuangkannya di kepalanya)sambil memasukan jari-jemarinyake pangkal rambutnyahingga beliau mengetahui bahwasanya beliau telah membersihkan kepalanya dengan tiga siraman (air), kemudian menyiram seluruh badannya.”{HR. Bukhari dan Muslim}
Dan juga hadits : “Dari Aisyah radhiallahu anha berkata: Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mandi janabat beliau meminta air, kemudian beliau ambil dengan telapak tangannya dan dan mulai (mencuci) bagian kanan kepalanya lalu bagian kirinya. Setelah itu beliau mengambil air dengan kedua telapak tangannya lalu beliau balikkan (tumpahkan) di atas kepalanya.”{HR. Bukhari dan Muslim}
Dalam hadits lain : “Dari Maimunah radhiallahu anha berkata : “Aku meletakan air untuk mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam. Kemudian beliau menuangkan atas kedua tangannya dan mencucinya dua atau tiga kali, lalu beliau menuangkan dengan tangan kanannya atas tangan kirinya dan mencuci kemaluannya (dengan tangan kiri), setelah itu beliau gosokkan tangan (kirinya) ke tanah.Kemudian beliau berkumur-kumur, memasukanair ke hidung dan menyemburkannya, lalu mencuci kedua wajah dan kedua tangannya, kemudian mencuci kepalnya tiga kali dan menyiram seluruh badannya. Selesai itu beliau menjauh dari tempat mandinya lalu mencuci kedua kakinya. Berkata Maimunah : Maka aku berikan kepadanya secarik kain akan tetapi beliau tidak menginginkannya dan tetaplah beliau mengeringkan air (yang ada pada badannya) dengan tangannya.”{HR. Al-Jamaah}
Cara mandi di atas adalah cara mandi wajib yang sempurna yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka untuk mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Perlu diketahui bahwa untuk mandi besar ada dua sifat:
1. Mandi sempurna dengan menggunakan cara-cara di atas.
2. Mandi biasa yaitu mandi yang hanya melakukan hal yang wajib saja tanpa melakukan sunnahnya, dallinya keumuman ayat dalam surat yang artinya : “Janganlah kalian dekati mereka (wanita Haid) sampai mereka bersuci (mandi) dan apbila mereka telah mandi….”{Al-Baqarah 222}. Dan juga dalam firman Allah subhanahu wa Taala : Dan apabila kalian junub maka bersucilah (mandilah).”{Al-Maidah : 6}
Dalam dua ayat di atas Allah subhanau wa Taala tidak menyebutkan kecuali mandi saja, dan barang siapa telah membasahi seluruh badannya dengan air dengan mandi besar walaupun hanya sekali berarti dia telah suci. Yang demikian juga telah ada keterangan dari hadits shahih dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu anhuma, juga hadits Ummu Salamah radhiallahu anha : “Cukuplah bagimu menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuangan , kemudian engkau siram (seluruh badanmu) dengan air, (dengan berbuat dmikian) maka sungguh engkau telah bersuci.”{HR. Muslim}
Rabu, 15 Desember 2010
bahasa inggrisku
Ivan is planning to make a surprise party for his sister, dita. But he doesn’t know what to do, so he asks his mother about it.
Ivan : Mom, I have a plan for dita’s birthday party.
Mother : Really? what is it?
Ivan : I’d like to give her a surprise party, but…
Would you give me any suggestion ?
Mother : …… instead of having a surprise party ?
Ivan : Hmm, actually, ….
Mother : Well, let’s see the entertainment schedule then. There will be “dewa” concert on the Town Hall tomorrow. ….
Ivan : that sound interesting.
Mother : …
Ivan : thanks, mom !
a. May be you can take her there.
b. Why don’t you take her to the movie.
c. You’d better go to the ticket box to get the tickets before they’re sold out.
d. I don’t know what to do.
e. I thought Dita might like to go to a concert.
Ivan berencana untuk membuat pesta kejutan untuk saudara perempuannya, dita. Tapi dia tidak tahu apa yang harus dilakukan, jadi ia meminta ibunya tentang hal itu.
Ivan: Mom, aku punya rencana untuk pesta ulang tahun dita's.
Ibu: Benarkah? apa itu?
Ivan: Saya ingin memberikan pesta kejutan, tapi ...
Apakah Anda memberi saya saran apapun?
Ibu: ... ... daripada harus pesta kejutan?
Ivan: Hmm, sebenarnya, ....
Ibu: Nah, mari kita melihat jadwal hiburan kemudian. Akan ada "dewa" konser di besok Town Hall. ....
Ivan: yang terdengar menarik.
Ibu: ...
Ivan: terima kasih, ibu!
a. Mungkin Anda dapat mengambil di sana.
b. Kenapa kau tidak membawanya ke film.
c. Anda akan lebih baik pergi ke kotak tiket untuk mendapatkan tiket sebelum mereka terjual habis.
d. Aku tidak tahu apa yang harus dilakukan.
e. Saya pikir Dita mungkin ingin pergi ke konser.